SkemaNusantara.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, memberikan panduan resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang ingin berpoligami.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Pergub tersebut, ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Jika seorang ASN melanggar aturan ini dengan menikah tanpa izin, ia akan dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin berpoligami, di antaranya:
- Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri pertama menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memperoleh putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Meskipun ada syarat yang memungkinkan, izin poligami tidak akan diberikan jika:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Melanggar peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak rasional.
- Berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Peraturan ini dirancang untuk memastikan praktik poligami di kalangan ASN tetap sesuai dengan norma hukum, nilai etika, dan tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab ASN terhadap publik.