Malang – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, termasuk dalam aksi lanjutan Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu yang dijadwalkan berlangsung Rabu (28/10/2026). Pemkot Malang menyatakan siap menerima aspirasi dan meneruskannya kepada pemerintah pusat melalui koordinasi bersama DPRD.
Wahyu menilai demonstrasi dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai tindakan anarkis.
“Kami tidak ada masalah, silakan. Itu kan mereka menyuarakan, menyampaikan aspirasinya dan itu juga baik untuk kepentingan pemerintah sebagai bahan masukan dan introspeksi, bahan evaluasi,” ujar Wahyu, Rabu (28/10/2026).
Rencana aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 21 Oktober 2026 di kawasan perkantoran Balai Kota dan DPRD Kota Malang. Dalam aksi sebelumnya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan pemerintah pusat, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Aksi lanjutan itu direncanakan melibatkan massa lebih banyak dibandingkan demonstrasi sebelumnya. Situasi ini turut menjadi perhatian setelah spanduk bertuliskan “Njogo Malang Damai” terpasang di pagar Kantor DPRD Kota Malang sehari sebelum aksi.
Spanduk tersebut diduga dipasang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan. Menanggapi potensi gesekan antara demonstran dan kelompok masyarakat lain, Wahyu menyebut adanya Aliansi Jogo Malang yang mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap mengikuti aturan.
Menurut Wahyu, keberagaman masyarakat Kota Malang perlu dijaga agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan. Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis berpotensi memicu reaksi dari kelompok lain yang menginginkan situasi kota tetap kondusif.
“Karena masyarakat-masyarakat lainnya juga tetap ingin agar Kota Malang adem ayem,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya koordinasi Pemkot Malang untuk menggerakkan kelompok masyarakat tersebut. Wahyu mengaku tidak mengetahui aktivitas kelompok yang dimaksud.
Wahyu menegaskan, pemerintah kota tetap akan mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat dan meneruskannya kepada pemerintah pusat. Penyampaian aspirasi juga dapat dilakukan melalui DPRD Kota Malang.
“Yang jelas setiap aspirasi yang disampaikan, pasti kami akan kawal. Kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Mereka kan juga menyampaikan melalui DPRD. Kami dengan DPRD akan menerima aspirasinya, nanti kami teruskan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.



